
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang melaksanakan kegiatan pembuatan Frequently Asked Questions (FAQ) yang berarti pertanyaan yang sering diajukan (Senin, 5/3). Kegiatan tersebut dilangsungkan di ruang rapat KPP Pratama Semarang Candisari, Kota Semarang.
FAQ ini dibuat untuk menjadi panduan bagi sekolah-sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait kewajiban perpajakan sehubungan penggunaan dana BOS.
Kegiatan ini dihadiri oleh Aldy dan Astrid selaku perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang dan tiga orang perwakilan dari sekolah-sekolah penerima dana BOS. Sedangkan pihak KPP Pratama Semarang Candisari diwakili oleh satu petugas Asisten Penyuluh Pajak yakni Sasongko Budi Widagdo dan satu petugas Account Representative Maulana Muchammad Fachrur S.
Kegiatan diawali dengan perkenalan dan sambutan dari Account Representative Maulana Muchammad Fachrur S. yang akrab disapa Maulana, lalu dilanjutkan dengan penjelasan FAQ yang akan dibahas oleh Asisten Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo.
“FAQ yang akan kami bagi ke sekolah terdiri dari FAQ yang telah tersedia di DJP dan FAQ yang diperoleh dari sekolah-sekolah yang baru-baru ini sudah diberikan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot subunit Instansi Pemerintah,”tutur Sasongko.
Sasongko mengatakan bahwa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh sekolah terkait penggunaan dana BOS adalah mengenai kewajiban perpajakan secara umum terkait penggunaan dana BOS.
“Spakah belanja di warung makan dikenai PPh Pasal 23 dan pajak daerah?” salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh sekolah di dalam FAQ.
Kemudian Maulana menjelaskan bahwa tidak terdapat pajak ganda pada saat belanja makanan di warung makan karena PPh Pasal 23 dikenakan kepada penjual sedangkan pajak restoran ditanggung oleh pembeli. Sasongko menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 70 Tahun 2022 bahwa jasa katering yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah apabila terdapat proses pemesanan terlebih dahulu kepada pengusaha jasa katering dan terdapat proses pengolahan bahan baku makanan sampai menjadi makanan siap saji.
Pembahasan atas pertanyaan-pertanyaan dari sekolah pun berlanjut. Sebagian besar pertanyaan mengulang pertanyaan-pertanyaan yang sudah dijawab sebelumnya. Melalui pembahasan ini pihak KPP Pratama Semarang Candisari berharap dapat menghasilkan FAQ yang mudah dimengerti dan dipahami oleh sekolah pengguna dana BOS.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat