Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi bertempat di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar (Jumat, 7/7).

Kegiatan yang membahas mengenai kewajiban dan tarif pengenaan pajak untuk UMKM ini diikuti seratus lima pelaku UMKM dan berlangsung pukul 10.00 sampai 12.00 WITA.

Pemateri dalam kegiatan ini Dikyasis Rachman dan I Gede Cahaya Parama Hartawan selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat. Mereka menjelaskan mengenai perpajakan untuk pelaku UMKM meliputi tarif pengenaan pajak, tata cara pembayaran hingga tata cara pelaporan penghasilan bagi pelaku UMKM.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.