Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru mengadakan kegiatan sosialisasi Coretax DJP. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dengan peserta bendahara puskesmas se-Kabupaten Buru (Selasa, 29/4).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Nani Rahim, membuka kegiatan tersebut dan mendorong peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan antusias. “Saya harap kita semua dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan saksama supaya kita dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Nani.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Namlea, Saino. Dalam paparannya, ia menjelaskan tentang proses bisnis Coretax DJP Instansi Pemerintah. Mengingat Dinas Pendidikan Kabupaten Buru memiliki 13 puskesmas, KP2KP memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada masing-masing puskesmas untuk mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak.

Setelah pemaparan, pelaksana KP2KP Namlea memandu peserta dalam pembuatan NITKU dan proses login ke sistem Coretax DJP. Seluruh bendahara telah menyiapkan NPWP atau NIK, alamat email, dan nomor handphone aktif. Beberapa peserta juga membawa daftar transaksi yang telah dilaksanakan, sehingga dapat langsung mempraktikkan pembuatan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di akhir sesi, Tim Penyuluh KP2KP Namlea membagikan nomor WhatsApp sebagai sarana konsultasi lebih lanjut.

Pewarta:Saino
Kontributor Foto:Thenes
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.