
KPP Pratama Tuban melaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Cabang Tuban Provinsi Jawa Timur (Kamis, 2/5). Acara yang bertempat di Plaza Ikan Karangsari, Tuban Sub-District, Tuban Regency ini diikuti oleh 23 orang pelaku usaha perikanan dari wilayah Tuban. Materi yang disampaikan di sosialisasi tersebut antara lain pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bagaimana kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.
Dinas Kelautan dan Perikanan Tuban juga memberikan materi mengenai penjelasan izin usaha perikanan budidaya. Dijelaskan bahwa untuk melakukan izin usaha perikanan budidaya sangatlah mudah. Prosedur pendaftaran sudah tersedia dengan jelas dan transparan. Salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha tersebut adalah dengan memiliki NPWP. Bila para pelaku usaha masih mengalami kendala, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi siap membantu hingga izin selesai. Peserta sosialisasi sangat antusias dan suasana menjadi interaktif dengan adanya sesi tanya jawab.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban dengan menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Tuban ini bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha para pelaku usaha perikanan khususnya di wilayah Tuban. Selanjutnya diharapkan mereka dapat berperan aktif sebagai warga negara yang baik dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
- 111 kali dilihat