Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Pajak dan Rekonsiliasi untuk Persiapan Rekonsiliasi DTH/RTH Tahun 2020 yang diselenggarakan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Swiss Bell Balikpapan, (Jumat, 4/12). Bimtek diikuti sebanyak 102 satuan kerja (satker) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan dibuka oleh Siti Sugiyanti selaku Kepala Bidang Kebendaharaan Provinsi Kalimantan Timur yang menyampaikan tentang kewajiban rekonsiliasi bendahara atas DTH dan/atau RTH. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kantor Pajak Samarinda Ulu. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Samarinda Ulu Dimas Andi Wirawan yang menjadi narasumber dalam bimtek tersebut menyampaikan materi terkait proses rekonsiliasi DTH/RTH oleh Bendahara.

Dimas menekankan ada empat alur yang harus dilakukan oleh bendahara, yaitu pengiriman data DTH/RTH, validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), verifikasi kewajiban perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan yang terakhir adalah pembuatan BA Rekonsiliasi.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Selama bimtek berlangsung, seluruh peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam diskusi maupun mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Dimas berharap setelah diadakannya bimtek ini, pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh para bendahara menjadi lebih tertib lagi hingga dapat membantu menjaga keuangan negara.