Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dirangkai dengan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah (Selasa, 15/3).

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Ruang Amarta Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Peserta sosialisasi yang hadir antara lain Sri Ruminingsih selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekalongan, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lebih dari 30 Bendahara Instansi Pemerintah seluruh Kota Pekalongan.

Sosialisasi perpajakan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekalongan. “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah ditetapkan, peraturan perpajakan apa saja berubah mari bersama-sama kita dengarkan dan kita laksanakan,” ujar Sri Ruminingsih ketika membuka kegiatan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Dedy Jaelani dan Winarto yang menyampaikan materi terkait UU HPP. Dalam sesi penyampaian materi, narasumber menjelaskan mengenai UU HPP dan dampaknya terhadap bendahara intansi pemerintah terutama pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang merupakan sesi terakhir. Dalam menutup kegiatan sosialisasi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pekalongan Mufida Isnani berharap agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2022.