
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Paratama Tarakan akan melaksanakan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nunukan. Terlebih dahulu, petugas KPP Pratama Tarakan melakukan koordinasi di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kabupaten Nunukan (Kamis, 10/8).
“Meskipun tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP ini pada 31 Desember 2023, kami ingin mengingatkan kembali barangkali ada ASN yang belum melakukan pemutakhiran data,” tutur Joko, Account Representative (AR) KPP Pratama Tarakan. Tim KPP Pratama Tarakan yang terdiri dari Joko dan Kepala Seksi Pengawasan II Arum juga memberikan gambaran atau penjelasan singkat mengenai tata cara pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id.
“Kami (nantinya) akan mengimbau para pegawai untuk melakukan pengecekan mandiri pada akun DJP Online. Apabila ada pegawai yang NIK-nya belum tervalidasi atau lupa password DJP Online, mohon bantuan untuk pengecekan nomor EFIN-nya, Bapak dan Ibu,” ucap Haeruddin, Bendahara BPKAD. Lebih lanjut, petugas KPP Pratama Tarakan berharap nantinya, kegiatan ini akan dapat membantu wajib pajak, khususnya ASN di BPKAD Kabupaten Nunukan agar segera menuntaskan kewajiban pemadanan NIK-NPWP sebelum tenggat waktu berakhir.
Pewarta: Cici Magdalena |
Kontributor Foto: Joko Purwanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat