Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan terkait PMK 85 Tahun 2019 (Rabu, 18/9). Acara yang diadakan di Aula Lantai 3 KPP Pratama Majene ini dimulai pukul 09.00 WITA.

PMK 85 Tahun 2019 sendiri merupakan peraturan mengenai Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Sosialisasi Teknis Perpajakan Bendahara. Kegiatan ini mendapat antusias yang luar biasa dari seluruh Bendahara dan Kasubag Keuangan SKPD se-Kabupaten Majene dilihat dari jumlah peserta yang datang sebanyak 80 orang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini KPP Pratama Majene juga berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene.

Acara dibuka oleh Ahsan Katta selaku Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Majene, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama mengenai PMK 85 Tahun 2019 oleh Nanang Subchan selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Majene.

Account representative di KPP Pratama Majene juga turut serta memberikan materi seputar PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN dan Bea Meterai yang disampaikan oleh Nasruddin Muslimin, Suhendra Wahyu dan Arafat Mursyid. Acara ini selesai pukul 13.00 WITA yang diakhiri dengan sesi tanya jawab.