
Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Wiwien Widyastutie menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat semester II tahun 2022 bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kab. Berau (Senin, 27/2).
Dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Tanjung Redeb Sapransyah dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb Gusti Hasbullah.
Rekonsiliasi pajak pusat ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh KPP Pratama Tanjung Redeb, KPPN Tanjung Redeb, dan BPKAD Tanjung Redeb. Proses penandatanganan berlangsung dengan baik dan lancar oleh ketiga pihak.
KPP Pratama Tanjung Redeb berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Berau sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini adalah salah satu syarat administrasi dalam proses pembagian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah berdasarkan proporsi pembayaran pajak yang telah dilakukan di daerah.
“Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini alokasi dana dari Pemerintah Pusat dapat berjalan dengan lancar dan tidak terdapat penyaluran dana yang terhambat,” pungkas Wiwien.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Wiwin Mardjiyati |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 15 kali dilihat