Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama bendahara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Parepare melakukan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat pemerintah Kota Parepare (Senin,11/10). Acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan langsung dari ruang aula KPP Pratama Parepare, Kota Parepare.

Dalam kesempatan ini, Account Representative KPP Pratama Parepare memberikan pendampingan pada pihak BKPSDM Kota Parepare dalam hal pengujian atas dokumen sumber yang disampaikan Pemerintah Daerah serta kesesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas belanja daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara ini pun berjalan dengan lancar karena semua dokumen kelengkapan telah dipersiapkan oleh kedua belah pihak dengan matang sebelum pelaksanaan acara.