Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi memberikan edukasi dan bimbingan teknis pengisian e-SPT Masa PPh Pasal 21 bagi bendahara pemerintah daerah Kabupaten Sigi di Ruang Pertemuan BKAD Kabupaten Sigi (Senin, 28/6).
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman bendahara pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa.
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Palu menunjuk sebagai narasumber yaitu Fungsional Penyuluh Alixas Biki dan Asisten Penyuluh Pajak Noor Fitria Kartika Sari. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan dengan pemberian materi tetapi bendahara diarahkan langsung untuk mengisi atau memenuhi kewajiban pelaporannya SPT Masa PPh Pasal 21 sehingga para bendahara mahir melaporkan SPT Masa PPh 21 secara benar dan tepat waktu.
- 28 kali dilihat