Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP kepada para Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta di Ruang Rapat Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Purwakarta (Kamis, 13/2).
“Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah melalui aplikasi Coretax DJP tidak mengalami kendala,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwakarta, Raden Arbiati Resminingpuri. Arbiati menambahkan, “Selain itu, kami juga menerima masukan dan saran atas pengimplementasian Coretax DJP.”
Ia mengajak peserta bimtek untuk tidak ragu untuk menghubungi KPP Pratama Purwakarta apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sebanyak 20 peserta menyimak materi yang disampaikan Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta, Bubun Sehabudin dan Adhitya Nugraha Pratama.
“Dalam kesempatan ini, kami memberikan bimbingan teknis berupa laporan SPT Masa 21 dan Unifikasi di Coretax DJP untuk para Bendaharawan Instansi Pemerintah. Rencananya, kami akan menyelenggarakan Bimtek Coretax DJP ini selama dua hari,” ujar Bubun Sehabudin.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang implementasinya mulai Januari 2025. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi di dalam Coretax DJP.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: KPP Pratama Purwakarta |
Editor: Fanzi SF |
- 5 kali dilihat