KPP Pratama Mamuju, KPPN Mamuju, dan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat mengundang seluruh pimpinan OPD untuk menghadiri sosialisasi Ketentuan Perpajakan dan Pemanfaatan Jasa Perbankan di Ballroom D’Maleo Hotel Mamuju (Selasa, 27/3). Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Gubernur No. 8 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembangunan Sulawesi Barat yang adil dan merata. Peserta sosialisasi juga diperkenankan untuk berdialog dengan narasumber yang dipimpin oleh moderator.(asy/*)
- 65 kali dilihat