Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan eBupot 1721-A2 dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi Instansi Pemerintah yang bertempat di Aula KPP Pratama Samarinda Ilir (Kamis, 23/12).
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari mulai Kamis, 23 Desember 2021 sampai dengan Jumat, 24 Desember 2021. Kegiatan yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh, Amelia Liza dihadiri oleh 30 satker instansi pemerintah. Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emri Mora Singarimbun juga turut serta dalam kegiatan tersebut. Pembuatan e-Bupot 1721-A2 ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bendahara instansi pemerintah.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap seluruh bendahara yang telah hadir dapat melaksanakan kewajiban membuat bukti potong 1721-A2 dengan cepat dan mudah.
- 14 kali dilihat