Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menggelar acara Kelas Pajak yang dihadiri oleh para bendahara desa wilayah kerja Badung Utara yang diselenggarakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab Badung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Desa Sempidi Kecamatan Mengwi, Badung (Jumat, 26/4).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, I Gede Sukadana membuka acara Kelas Pajak yang dihadiri oleh 46 perwakilan Desa di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yaitu desa-desa di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, Petang dan Kuta Utara.
Salah satu perwakilan dari Desa Sembung bertanya, “Bagaimana perlakuan PPN atas batu pasir dan bahan alam lain yang diambil langsung dari alam? Apakah dipungut PPN atau tidak? Dan bagaimana pemungutan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 55?”
Eko Purnomo, Account Representative (AR) KPP Pratama Badung Utara menjelaskan,“Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3), terdapat perubahan peraturan yang sebelumnya Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti pasir dan kerikil masuk ke dalam kategori jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sejak UU HPP berlaku maka peraturan tersebut dihapus sehingga pasir dan kerikil yang diambil dari alam tetap dikenai PPN 11%. Apalagi ini Bendahara pasti membeli dari rekanan, kan? Kemungkinan kecil sekali Bendahara akan mengambil sendiri pasir dan kerikil langsung dari alam.”
“Dan bagi Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan PP 55, bendahara harus ingat untuk memotong 0,5% saja. Wajib pajak BUMDes pemilik Suket PP 55 tidak dipotong PPh 22 dan PPh 23. Kalau PPN tetap dipungut seperti biasa,” tambah Eko.
Acara ditutup oleh Dian Agung Susanto selaku Kepala Seksi Pengawasan II yang mengapresiasi antusiasme perwakilan desa yang hadir dalam menanggapi materi dan melontarkan berbagai pertanyaan terkait perpajakan bendahara.
Pewarta: Rizky Layna Kamala |
Kontributor Foto: Rizky Layna Kamala |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat