Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara berkerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jembrana mengadakan acara edukasi perpajakan daring mengenai penerbitan NPWP Instansi Desa melalui aplikasi webinar (Kamis, 11/06). Acara edukasi daring ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Acara edukasi secara daring ini mengundang 41 desa yang tersebar di Kabupaten Jembrana. Sebelum acara edukasi dimulai, peserta yang merupakan Kaur atau Bendahara Desa diajak untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KP2KP Negara untuk memudahkan pembuatan grup WhatsApp. Grup WhatsApp bertujuan untuk memudahkan konsultasi antara peserta dan KP2KP Negara.

Acara edukasi dibawakan oleh Pande Made Suryawan selaku Bendahara dan Tim Penyuluh KP2KP Negara. Acara edukasi daring menggunakan aplikasi zoom yang tautannya dibagikan melalui grup WhatsApp. Acara edukasi dimulai pukul 10.00 - 11.00 WITA. Sebanyak 35 Peserta tampak antusias mengikuti acara edukasi secara daring. Meskipun dilaksanakan secara daring, peserta tampak serius mendengarkan penjelasan narasumber. Beberapa peserta mengaku sangat puas mengikuti acara edukasi daring ini. "Saya sangat mengapresiasi acara edukasi ini, agar tidak terjadi ketidakpahaman dalam penerbitan NPWP Instansi," ungkap Awan selaku Kaur Desa Asahduren. Namun Awan berpendapat kendala yang dialami berupa koneksi jaringan saat acara edukasi berlangsung.

"KP2KP Negara telah berulang kali melaksanakan acara edukasi secara daring. Kali ini KP2KP Negara mengedukasi Pemerintah Desa mengenai PMK-231/PMK.03/2019," ungkap Pande selaku Narasumber. Pande berharap Pemerintah Desa paham mengenai PMK-231/PMK.03/2019 serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab. "Jika dalam penjelasan saya masih ada yang belum dimengerti, peserta dapat berkonsultasi melalui grup WhatsApp yang kami sediakan," tambah Pande saat menutup acara edukasi daring.

Acara edukasi daring PMK-231/PMK.03/2019 akan dilaksanakan kembali menyasar Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal yang ada di wilayah kerja KP2KP Negara. Pande berharap dengan diadakannya edukasi secara daring wajib pajak tetap dapat teredukasi secara mumpuni meskipun tidak mengikuti acara edukasi secara tatap muka di masa pandemi COVID-19 ini.