Bertempat di ruang aula Badan Keuangan Daerah Kendal, KP2KP Kendal bersama dengan Badan Keuangan Daerah Kendal mengadakan sosialisasi tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 kepada bendahara di lingkungan kabupaten Kendal (Rabu, 15/1).

Sebanyak 77 orang bendahara mengikuti acara sosialisasi yang dibagi dalam dua sesi. Para peserta terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi ini dan banyak pertanyaan yang diajukan peserta selama kegiatan berlangsung hingga selesai penyelenggaraannya. Para bendahara sangat puas dan menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini lebih sering dilakukan untuk materi pajak yang lain, yang berkaitan dengan tugas bendahara sebagai pengelola keuangan. 

"Semoga kerja sama penyelenggaraan acara sosialisasi seperti ini bisa terus dilakukan antara KP2KP Kendal dengan Badan Keuangan Daerah Kendal agar para bendaharawan pemerintah menjadi semakin paham dan dapat memenuhi segala kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta tepat waktu," pungkas Bisuk Hangoluan, Kepala KP2KP Kendal dalam sambutannya.