Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah  Real Estate Indonesia (DPD REI)  mengelar sosialisasi sekaligus melaksanakan bimbingan teknis  tentang Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023 bagi rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan. Acara yang dihadiri oleh 100 pengembang atau pengusaha properti  yang tergabung dalam DPD REI DIY ini dilaksanakan di Hotel Merapi Merbabu Jalan Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Sleman DIY (Rabu, 6/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam PMK-120/PMK.03/2023. Tim penyuluh pajak berharap dengan adanya fasilitas ini, daya beli masyarakat di bidang properti meningkat dan menciptakan pusat ekonomi baru di sekitar daerah properti. 

 

Pewarta: Jessica Winda Prima
Kontributor Foto: Muhammad Nur rohman
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.