Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menggelar Talkshow dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan (Jumat, 19/3). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang aula Palantikan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes. Dalam kesempatan ini, Amir menyampaikan pemaparan mengenai latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Acara ini pun diramaikan pula oleh kehadiran perwakilan stakeholder pemerintah daerah diantaranya Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, perwakilan Wali Kota Makassar, dan perwakilan Bupati Kabupaten Gowa.
Selain itu, hadir pula Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki sebagai narasumber. Keduanya menyampaikan materi yang bernas terkait penjelasan umum dan pemaparan teknis Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.
Para peserta undangan yang terdiri dari perwakilan wajib pajak, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP), perwakilan akademisi, dan perwakilan tax center pun mengikuti jalannya acara dengan antusias
- 42 kali dilihat