Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menghadiri undangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur dalam rangka sosialisasi Coretax DJP untuk subunit Instansi Pemerintah (IP). Acara ini berlangsung di Aula Hotel Banua, Kota Palopo (Senin, 31/8/2026).
Edukasi ini dihadiri oleh 76 sekolah yang merupakan subunit dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur. Sekretaris Dinas Pendidikan, Darmawan, dan Kepala Seksi Pengawasan IV, Arna Yuli Grace Zega, memberikan sambutan dalam giat edukasi ini.
“Kegiatan edukasi ini dilakukan agar para subunit lebih memahami cara pembuatan billing, pembuatan bukti potong, dan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan,” tutur Darmawan.
Edukasi disampaikan oleh penyuluh pajak, Octavianus Somalinggi dan Paskalis Nugraha. Keduanya bergantian memberikan penjelasan mengenai tata cara pembuatan bukti potong dan pembuatan kode billing bagi subunit IP.
“Bagi dinas yang memiliki ratusan subunit, tentunya peran aktif subunit sangat penting. Subunit diberikan tugas untuk membuat billing deposit dan membuat bukti potong. Peran aktif tersebut memberi andil besar dalam pelaporan SPT IP tersebut,” ungkap Octavianus.
Octa menekankan pentingnya komunikasi dengan rekanan. Sebagai contoh, jika diketahui rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka seharusnya dibuatkan billing deposit kode 411618-100. Berbeda jika Rekanan adalah Non PKP, maka yang dibuatkan adalah billing tanggung renteng dengan kode 411211-108.
Octa kemudian menjelaskan terkait pajak atas jasa katering. “Jasa katering hanya dikenakan Pajak Penghasilan tanpa PPN. Hal ini disebabkan jasa katering merupakan objek pajak daerah,” jelasnya.
Dirinya turut menjelaskan bahwa bendahara perlu memahami siapa pihak penerima pembayaran dan jenis transaksi yang dilakukan. Contohnya, jika jasa diserahkan oleh perusahaan seperti CV maka transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Namun, jasa yang diberikan oleh perorangan akan dikenakan PPh Pasal 21.
KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk memberikan edukasi serta pendampingan kepada subunit IP guna meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung digitalisasi layanan publik demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Coretax DJP mendorong seluruh wajib pajak untuk terus belajar mengikuti perkembangan teknologi.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat


