Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di To’Pao, Pasar Seni dan Pusat Oleh-oleh Toraja yang terletak di Kabupaten Toraja Utara (Rabu, 24/5).

KPDL dilaksanakan dengan tujuan untuk menggali potensi wajib pajak dan meningkatkan basis data yang dimiliki oleh KP2KP Makale terkait kondisi dan aktivitas usaha, khususnya Wajib Pajak UMKM yang menjual oleh-oleh di pasar seni yang berlokasi di To’Pao.  Pelaksanaan KPDL dilakukan oleh pegawai KP2KP Makale dengan melakukan wawancara secara langsung kepada wajib pajak. Hasil dari wawancara tersebut kemudian digunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir KPDL.

Selain menggali potensi dan meningkatkan basis data, KPDL juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi secara langsung terkait kewajiban wajib pajak, yaitu melapor dan membayar pajak agar kepatuhan dalam pelaksaan perpajakan dapat meningkat. Kewajiban yang dijelaskan antara lain melakukan pembukuan atau pencatatan terkait peredaran usaha setiap bulannya yang digunakan sebagai dasar dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2023 dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi Wajib Pajak UMKM.

Pewarta: Septiana Indra Dewi
Kontributor Foto: Ilham Fadel Muhammad Ridwan
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.