Dalam rangka penggalian potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan penilaian properti kriteria II untuk menentukan nilai wajar atas biaya KMS ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMh) Kabawetan yang beralamat di Desa Suka Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Rabu, 12/7).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Curup Maisara Putra H.S., Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Curup Risman Kurniadi, Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Heru Fidriansyah, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Curup Habib Syuhada, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bengkulu Dua Dilar Bujana, dan Staf Administrasi PT Troposindo Sumber Energi Ongky Janalto.

Habib menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, wajib pajak mempunyai kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS apabila membangun bangunan dengan luas di atas 200 m². Oleh karena itu, untuk menentukan nilai wajar atas KMS tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diwakili oleh fungsional penilai melakukan penilaian secara profesional terhadap bangunan tersebut.

“Kami berharap setelah kunjungan ini, PT Troposindo Sumber Energi dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Putra kepada Ongky sekaligus menutup kegiatan tersebut.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Habib Syuhada
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.