Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan penyisiran terhadap bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan yang berada di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 23/8). Kegiatan penyisiran ini mempunyai tujuan untuk menggali potensi penerimaan pajak yang berasal dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Petugas yang melakukan kegiatan penyisiran ini adalah Herdian Khrisna Murti dan Muhammad Irfan Nashih.

Sasaran kegiatan penyisiran adalah menemukan bangunan yang memiliki luas lebih dari 200 meter persegi dan mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki bangunan tersebut guna diberikan edukasi terkait ketentuan PPN KMS. Petugas penyisiran dari KP2KP Benteng kepada Wajib Pajak yang dijumpai menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan pajak yang diperoleh dari adanya kegiatan membangun sendiri baik untuk bangunan baru atau perluasan bangunan lama. Sejak resmi diberlakukan pada tahun 1995, ketentuan PPN KMS dipertegas kembali dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga pemerintah perlu menyesuaikan kembali tarif PPN KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

KP2KP Benteng berharap dengan melaksanakan kegiatan penyisiran ini dapat mengoptimalkan penggalian potensi wajib pajak dan penerimaan pajak di KPP Pratama Bulukumba dan wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor:Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.