
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengerjakan program Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada (Kamis, 9/3). Pada kegiatan kali ini, Pelaksana KP2KP Marisa berfokus pada penyisiran bangunan-bangunan baru yang ada di sekitar Kecamatan Paguat.
Pelaksana KP2KP Marisa mengumpulkan data dari wajib pajak dengan memakai berbagai metode, yakni metode tanya jawab langsung maupun tidak langsung, pengecekan dokumen terkait perizinan mendirikan bangunan, pemotretan bangunan, dan penandaan atau tagging lokasi bangunan. Kegiatan KPDL yang dilakukan secara penyisiran memiliki tujuan agar data potensi pajak akurat sesuai keadaan sebenarnya sehingga dapat meningkatkan kualitas dan validitas data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada KPDL kali ini, Pelaksana KP2KP Marisa menemukan satu bangunan yang terletak di Desa Siduan Kecamatan Paguat. “Kami menemukan bangunan baru yang terkait dengan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)," ujar Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia. Fista mengatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS itu terutang bagi orang pribadi yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain serta yang dilakukan tidak dalam kegiatan usahanya.
Selain melakukan penyisiran, Pelaksana KP2KP Marisa juga mengingatkan kembali wajib pajak pemilik bangunan tersebut untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaksana KP2KP Marisa menyampaikan bahwa rencananya pelaksanaan KPDL ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan basis data perpajakan milik DJP dan untuk meningkatkan penerimaan negara. “Selain penggalian potensi, KPDL ini juga sebagai sarana edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak di lapangan,” tutup Fista.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 13 kali dilihat