Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan sasaran wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di Pasar Pendopo, Pendopo, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Senin, 21/8).

Pada kesempatan tersebut KP2KP Empat Lawang sekaligus memberikan penyuluhan perpajakan secara door to door terhadap wajib pajak yang berada di pasar. Kepala KP2KP Empat Lawang bersama satu pelaksana melakukan edukasi mengenai hak dan kewajiban kepada wajib pajak terdaftar.

Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail menyatakan bahwa pemberian edukasi terhadap pelaku umkm cukup efektif dengan penyuluhan door to door.
"sebagai pelaku UMKM harus mengetahui hak dan kewajibannya setelah memiliki NPWP, yaitu membayar pajak apabila penghasilan satu tahun sudah melebihi 500 juta," jelas Ismail.

Selain menggali potensi wajib pajak, petugas KPDL sekaligus memberikan informasi kepada wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP mengingat batas waktu pemadanan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pewarta: Fera Olfiani Juhar
Kontributor Foto: Kemas Ismail Thobrani
Editor: Teguh Budianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.