
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyisiran yang menargetkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjalankan kegiatan usaha di Kompleks Pasar Bonea, Kecamatan Benteng Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 23/8).
Petugas KP2KP Benteng yang melakukan kegiatan penyisiran kali ini adalah Restu Fajar Subhakti dan Khrisna Herdian Murti, kegiatan ini dimaksudkan guna menambah jumlah data perpajakan sekaligus menyampaikan edukasi secara langsung mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku UMKM.
Petugas KP2KP Benteng menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha mulai tahun 2022. “Jika omzet wajib pajak dalam setahun belum mencapai Rp500.000.000, wajib pajak belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,“ tutur Restu selaku petugas KP2KP Benteng. Restu menambahkan Apabila omzet sudah melebihi PTKP, maka baru wajib pajak diwajibkan membayar PPh Final dengan tarif 0,5 persen.
Petugas KP2KP Benteng menyampaikan apabila wajib pajak ingin berkonsultasi lebih lanjut kepada petugas di KP2KP Benteng bisa melalui nomor Whatsapp KP2KP Benteng dan semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gratis atau tidak dipungut biaya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat