Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng gencar melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dilakukan oleh wajib pajak di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 25/8).
Pada kegiatan kali ini Restu Fajar Subhakti bertindak sebagai petugas KP2KP Benteng mendatangi sebuah bangunan yang memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi. Tujuan dari kegiatan KPDL ini adalah untuk menggali potensi objek pajak bangunan baru yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar yang nantinya akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Saat didatangi di lokasi bangunan, wajib pajak pemilik bangunan tidak dapat ditemui sehingga petugas KP2KP Benteng akan menghubungi wajib pajak untuk verifikasi data terkait bangunan yang dimiliki.
“Nantinya wajib pajak akan menghitung berapa luas bangunan yang dimilikinya. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi maka akan dikenakan PPN KMS. Tarif efektif yang dikenakan sebesar 2,2 % yang berlaku sejak 1 April 2022 dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termauk harga tanah,“ jelas Restu.
Pihak KP2KP Benteng berharap pelaksanaan KPDL atas PPN KMS ini dapat mengoptimalkan program penggalian potensi wajib pajak dan menambah penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 15 kali dilihat