
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kisaran mendatangi wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan pupuk di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 2/12). Kegiatan dilakukan oleh tim dari Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan III Tulus Mulyono.
Kegiatan bertujuan untuk menindaklanjuti data pemicu yang diperoleh oleh KPP Pratama Kisaran dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP). Pada kegiatan tersebut, Tim dari KPP Pratama Kisaran memastikan data yang diperoleh dari SI DJP sama dengan kegiatan usaha wajib pajak. Dalam kegiatan tersebut juga, tim melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak sesuai dengan keadaan di tempat kegiatan usaha dan hasil wawancara dengan wajib pajak.
Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh wajib pajak dan langsung melakukan wawancara terkait data yang diperoleh oleh tim. Tim menanyakan beberapa hal terkait kegiatan usaha wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran juga mengingatkan dan mengimbau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan patuh. Tim mengimbau agar pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan tepat waktu.
Tulus menyampaikan bahwa jika wajib pajak memerlukan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Account Representative atau datang langsung ke KPP Pratama Kisaran atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai. “Semua pelayanan dan konsultasi perpajakan di KPP Pratama Kisaran dan KP2KP Tanjung Balai tidak dipungut biaya,” pungkas Tulus.
- 20 kali dilihat