Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga (Jumat, 30/9). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan data wajib pajak yang akurat serta mengidentifikasi potensi pajak di wilayah kerja KP2KP Dabo Singkep.

Setelah Petugas Pajak Dabo Singkep Zahran Mufid dan Wahyu Hiskiel melakukan penyisiran, wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha perdagangan eceran bahan makanan dan rumah tangga dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada dasarnya, jika pada kunjungan ini wajib pajak belum memiliki NPWP, petugas dapat menetapkan secara jabatan pemberian NPWP apabila syarat subjektif (orang pribadi) dan objektif (memiliki penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) terpenuhi. 

Selama kegiatan, petugas mewawancarai secara langsung wajib pajak dan menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Wajib pajak Warkinojoyo menyampaikan terima kasih kepada petugas Pajak Dabo. "Kunjungan ini sangat berarti untuk saya yang selama ini kurang mengerti mengenai pajak, saya hanya bayar ke konsultan setiap bulan dan lepas tangan saja. Melalui kunjungan Kantor Pajak Dabo, saya semakin mengetahui hak dan kewajiban perpajakan saya," tuturnya.

KP2KP Dabo Singkep berharap melalui kegiatan KPDL, kualitas basis data wajib pajak  dan pemahaman wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan meningkat.

 

Pewarta: Wahyu Hiskiel Sembiring
Kontributor Foto: Wahyu Hiskiel Sembiring
Editor: Mutia Ulfa