Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong melaksanakan kegiatan penyisiran ke kediaman dan tempat usaha wajib pajak. Kegiatan penyisiran ini dilaksanakan pada wajib pajak di wilayah Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kamis, 18/11).

Kegiatan penyisiran bertujuan untuk menambah jumlah data perpajakan serta meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dalam memenuhin kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan ini, tim KPP Pratama Tenggarong mengunjungi tiga wajib pajak dengan satu wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tim berhasil menghimbau kedua usahawan yang belum ber-NPWP untuk melakukan pendaftaran wajib pajak melalui ereg.pajak.go.id.

Sintoal Sarwoto, Account Representative KPP Pratama Tenggarong memberikan himbauan kepada usahawan yang telah mempunyai NPWP untuk lebih taat melakukan penyetoran pajak Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM dan patuh melakukan pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kami datang dengan tujuan mengingatkan saudara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melakukan penyetoran dan pelaporan agar data yang kami terima juga sinkron dengan keadaan saudara,” tutur Sintoal Sarwoto kepada wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

"Dengan kunjungan ini wajib pajak merasa senang dan berterima kasih kepada tim KPP Pratama Tenggarong karena sudah diperhatikan dan diingatkan untuk melakukan kewajiban perpajakannya," tambahnya.