Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki usaha di bidang peternakan ayam di Kampung Kencana, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 7/6).

Pegawai yang ditugaskan adalah Account Representative (AR) Fajarifah Nur Apriliani, Sulino Okta Afhu Sianturi dan Khoirul Hutagaol. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilaksanakan KPP Bintan serta untuk lebih memahami karakteristik, kondisi dan proses bisnis dari usaha peternakan ayam.

Pada saat kunjungan, petugas hanya dapat bertemu dengan istri dan anak wajib pajak sedangkan wajib pajak bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dari hasil diskusi di rumah dengan keluarga wajib pajak diketahui bahwa wajib pajak memiliki usaha peternakan ayam petelur dan menjual hasilnya langsung ke pasar dan beberapa toko.

Dalam pengamatan di lokasi usaha juga didapatkan informasi bahwa proses pembersihan telur, sortir (pemilihan) kualitas dan berat telur serta pengepakan dilakukan di area rumah, sedangkan kandang ayam berlokasi ditempat lain namun masih di Desa Kawal. Adapun proses penjualan dilakukan dengan cara pengiriman ke kedai, warung, toko atau ke lokasi lain yang diminta pelanggan. Selain itu juga ada pembeli yang datang langsung ke rumah wajib pajak.

Disela-sela pertemuan dengan keluarga wajib pajak, Fajarifah mengungkapkan bahwa tujuan mereka berkunjung adalah untuk lebih memahami karakteristik dan proses bisnis usaha peternakan ayam. Selain itu juga untuk melihat kondisi di lapangan, kesulitan atau kendala yang mungkin ada terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya Fajarifah mengimbau kepada wajib pajak untuk menunaikan segala kewajiban perpajakan serta melakukan update data untuk keperluan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK-NPWP diperlukan karena akan menjadi basis acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan.

“Apabila masih ada hal yang belum jelas terkait masalah perpajakan dapat menghubungi KPP Bintan untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia. Perlu diingat bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bintan bersifat gratis tanpa dipungut biaya,” tutup Fajarifah.

 

 

Pewarta: Puguh Setyono
Kontributor Foto: Fajarifah Nur Apriliani
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.