
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengunjungi kantor PT. Property Bintan Berjaya (PBB) yang berlokasi di Jalan Tanjung Uban, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 7/6).
Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilaksanakan KPP Bintan serta untuk lebih memahami karakteristik, kondisi dan proses bisnis dari wajib pajak. Pegawai yang ditugaskan adalah Account Representative (AR) Sulino Okta Afhu Sianturi, Fajarifah Nur Apriliani dan Khoirul Hutagaol.
Pada saat kunjungan, petugas bertemu dengan staf administrasi dan marketing Susi. Dari hasil diskusi dan pengamatan di lapangan diketahui bahwa PT PBB memiliki usaha sebagai pengembang perumahan bersubsidi. “Secara administratif kami terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2020, namun baru memulai pembangunan sekitar 2 tahun ini. Adapun sasaran utama kami adalah konsumen masyarakat Bintan dan sekitarnya yang memiliki keterbatasan daya beli atau penghasilannya tergolong rendah,” terang Susi. “Saat ini kami menyediakan rumah subsidi yang memiliki luas tanah 91 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi, serta memiliki 2 kamar tidur, 1 kamar mandi,“ tambahnya.
Menanggapi keterangan dari PT PBB, Sulino mengingatkan bahwa meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022, rumah bersubsidi pada dasarnya bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun masih ada kewajiban perpajakan lain yang masih harus ditunaikan seperti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan Badan. Selanjutnya Sulino mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan di KPP Bintan atas transaksi yang memang terjadi dan dilakukan oleh PT CA cabang Bintan.
Sebagai penutup, Sulino menyampaikan bahwa apabila masih ada hal yang belum jelas terkait masalah perpajakan dapat menghubungi KPP Bintan untuk berkonsultasi baik secara langsung maupun melalui sarana lain yang tersedia.
Pewarta:Puguh Setyono |
Kontributor Foto: Khoirul Hutagaol |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat