Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kegiatan canvassing dengan sasaran dealer mobil yang berkegiatan usaha di Kab. Malinau (Jum'at, 05/08). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu dari wajib pajak atas usaha yang dilakukan.
Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di Malinau, diwajibkan untuk memiliki NPWP Cabang Malinau. Oleh karena itu, tim Penggalian Potensi KP2KP Malinau yang beranggotakan Asnan Anwari, Noni Mitasari, dan Jupri Ari Siansyah melakukan penyisiran disekitar Jl. Poros Intimung Malinau Kota. Dari hasil penyisiran ini diperoleh informasi bahwa ada dealer mobil yang belum memiliki NPWP Cabang dan informasi mengenai usaha yang dilakukan.
Atas hasil yang diperoleh dari kegiatan ini, diharapkan nantinya dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh Account Representative Kewilayahan KPP Pratama Tanjung Redeb sebagai bahan penggalian potensi.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Jupri Ari Siansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 12 kali dilihat