
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kunjungan ke lokasi pembangunan rumah toko yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Biringere, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 6/9).
Kunjungan yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat tersebut dilaksanakan oleh tim KP2KP Sinjai yang teridiri dari Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai dan Andi Fadly sebagai staf dan Amir selaku tenaga honorer. Kedatangan Tim KP2KP Sinjai tersebut dalam rangka penggalian potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena diperkirakan luas bangunan dua lantai tersebut lebih dari 200 meter per segi.
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Sinjai bertemu dengan Andi selaku pemilik bangunan. Pemilik bangunan tersebut mengaku bangunan dua lantai ini akan diproyeksikan sebagai rumah toko (ruko). "Bangunan ini akan saya jadikan ruko untuk kegiatan usaha saya ke depannya Pak. Luas ruko ini juga lebih dari 200 meter per segi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga sudah saya miliki pak," tutur Andi.
Selanjutnya Hendrawan menjelaskan pada wajib pajak mengenai tarif efektif PPN KMS yakni sebesar 2,2%. “Kewajiban Bapak yang melakukan kegiatan bangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200 meter per segi dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022," jelas Hendrawan.
Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan bahwa per 1 April 2022, tarif PPN KMS adalah 11%. Perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan PPN KMS. "Jadi untuk tarif efektifnya sendiri menjadi 2,2%. Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," tambahnya.
Andi selaku wajib pajak yang didatangi pun menyambut baik kedatangan pegawai KP2KP Sinjai dan menyampaikan terima kasih atas penjelasan terkait PPN KMS.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak atas kedatangannya. Berkat kunjungan ini, saya jadi lebih mengerti mengenai kewajiban saya sebagai wajib pajak yang melakukan pembangunan lokasi usaha saya, ternyata selain membayar retribusi di pemda (Pemerintah Daerah), saya juga memiliki kewajiban pembayaran pajak PPN KMS," pungkas Andi.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 17 kali dilihat