Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa kembali melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Kali ini, misi mereka adalah mengumpulkan data terkait usaha pondok wisata milik WP Badan bernama PT Raja Biku Bibi (RBB) yang berlokasi di Pulau Landu, Rote Ndao (Selasa, 8/11).

KPDL merupakan salah satu tusi petugas pajak di KP2KP. Pelaksanaannya diatur dalam SE-11/PJ/2020. Metode pengumpulan data yang lazim digunakan yakni wawancara dan observasi lapangan. Data yang diperoleh perlu dimuat dalam Berita Acara (BA). BA tersebut digunakan oleh Account Representative sebagai salah satu dasar penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Pondok wisata milik RBB berada di pesisir barat Pulau Landu. Untuk mencapai lokasi, petugas perlu menempuh perjalanan darat sejauh + 25 km dari Kota Baa menuju Pelabuhan Oebou. Medan darat cukup menantang sebab mayoritas jalan masih berupa jalan pengerasan. Dari Pelabuhan Oebou, petugas menyeberangi selat selama + 20 menit dengan perahu yang disewa dari nelayan setempat.

Selama kegiatan, WP benar-benar bersikap kooperatif. Seusai wawancara, WP juga mengajak petugas mengelilingi pulau. Tak lupa petugas mendokumentasikan seluruh kegiatan termasuk objek-objek bangunan milik WP. (an)

 

Pewarta: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta
Kontributor Foto: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta
Editor: Arif Miftahur Rozaq