Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) mendatangi PT Mulia Intan Lestari untuk melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada puluhan karyawan hotel di Hotel Mulia Senayan, Jakarta (Kamis, 26/1).
Penyuluh pajak Madya KPP PMA Enam Wahyu Dewaji menyampaikan bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan secara kontinu per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
"Oleh sebab itu, DJP memerlukan bantuan wajib pajak dalam melakukan pemutakhiran data tersebut secara mandiri," tambah Angga Indra Nugraha dalam penyampaian materi.
Pada sesi akhir kegiatan, Ratri Dwi Susilaningsih juga mengingatkan kepada seluruh karyawan Hotel Mulia Senayan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. "Sekarang makin mudah, pakai DJP Online saja!" tutupnya.
Pewarta: Shavi Nahayan |
Kontributor Foto: Syaiful Ikhwan Nurdin |
Editor: Bonita |
- 58 kali dilihat