Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Tara memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Badan yang datang ke Loket TPT Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 26/2).

"Kami ingin melakukan perubahan data email untuk 25 (dua puluh lima) cabang kami untuk DJP Online ya," ujar wajib pajak.

"Baik, Bapak. Saya cek kelengkapan berkas persyaratannya terlebih dulu," jawab Tara.

Perubahan data email untuk Wajib Pajak Badan membutuhkan persyaratan seperti formulir perubahan data Wajib Pajak Badan diisi dan ditandatangani oleh salah satu pengurus yang ada dalam akta kemudian dibubuhi stempel perusahaan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus yang bertandatangan, fotokopi akta pendirian perusahaan, serta fotokopi akta perubahan terbaru perusahaan.

“Bagi perusahaan cabang, penandatangan tidak harus setiap kepala cabang dan bisa ditandatangani oleh salah satu pengurus yang terdaftar dalam akta perusahaan pusat,” jelas Tara.

Selain melalui loket TPT, wajib pajak juga dapat mengirimkan permohonan perubahan data untuk akun DJP Online melalui jasa ekspedisi atau pos ke alamat kantor pajak administratif.

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Ila
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.