Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru mengenai Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Terkait hal tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading mengadakan sosialisasi membahas PER-11/PJ/2022 secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di ruang rapat lantai 2 KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading tanggal 8 September dan 14 September 2022.

Kegiatan diikuti 110 Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar KPP Pratama Jakarta kelapa Gading, dilaksanakan pukul 13.30 sampai 15.30 WIB dan disiarkan secara live pada kanal youtube KPP Kelapa Gading. 

Dalam sosialisasi ini Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading menyampaikan beberapa pokok perubahan dalam aturan terbaru tentang Faktur Pajak yaitu perubahan aturan pada pasal 6 mengenai identitas pembeli BKP atau JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN/PPnBM terutang yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus dan KPP Madya, serta  pada Pasal 37 meliputi syarat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading berharap wajib pajak memperoleh pemahaman  serta mampu mengimplementasikan ketentuan baru terkait penerbitan Faktur Pajak.