Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melaksanakan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) melalui webinar (Kamis, 22/2). Sosialisasi berlangsung dari pukul 13.30 sampai dengan pukul 16.00 diikuti 100 peserta anggota Kadin Jakarta Utara. Acara dibuka dengan sambutan Ketua Kadin Jakarta Utara Sungkono Ali dilanjutkan sambutan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda.

Materi PPh Pasal 21 TER dan Pemadanan NIK-NPWP disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga dan Arif Muhammad Najib. Materi yang disampaikan antara lain tarif pemotongan PPh pasal 21, saat terutang dan pemotongan, dan tata cara pemotongan. Selain materi PPh Pasal 21 TER dan Pemadanan NIK-NPWP, penyuluh juga menjelaskan secara singkat terkait Core Tax Administration System (CTAS). Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara berharap dengan sosialisasi ini Kadin Jakarta Utara dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPh pasal 21 TER dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga membantu DJP dalam penerapan aturan yang berlaku.  

 

Pewarta: 
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.