Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah 1 mengelar Forum Konsultasi Publik di Aula GKN II lantai 7 Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kota Semarang (Rabu 25/6).
Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh unsur pentahelix, asosiasi, organisasi masyarakat, pemerintahan, akademisi dan wajib pajak. Adapun materi dan diskusi yang disampaikan adalah Tata Cara Permohonan SKB PPh/PPN Impor serta Tata Cara Pengurangan/PenghapusanSanksi Administrasi dan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak.
Nurbaeti Munawaroh mengatakan dalam forum ini, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala, tantangan, serta usulan perbaikan terkait peraturan perpajakan. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak atas aturan terbaru. Nurbaeti menjelaskan dalam sosialisasi itu ditekankan dua hal utama, yaitu surat keterangan Bebas (SKB) atas impor dan pemohon pengurangan saksi dan pembatalan SKB yang tidak benar.
Ia menambahkan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah I juga sedang melakukan pembangunan zona integritas, wilayah demokrasi yang bersih dan melayani. "Menjaga integritas tidak bisa dari pemerintah saja, tapi tentu seluruh pihak terkait. Bantu kami mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ujarnya.
Yudi Febrianto, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak, memaparkan tentang surat Keterangan Bebas PPN terkait impor dimana Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan ditentukan. Menurutnya, syarat untuk mendapat SKB impor untuk mesin-mesin pabrik yang digunakan langsung untuk produksi pabrik.
"Sehingga tidak semua barang bisa diakukan SKB," ucapnya.
Yudi menjelaskan pengajuan SKB melalui INSW dan mengupload semua persyaratan antara lain informasi izin usaha, jenis barang, kuantitas barang, gambar denah mesin pabrik dan uraian ringkas proses produksi.
Sementara itu, Anggie Anggraeni, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus, menjelaskan tentang pengurangan atau penghapus sanksi administratif. Dalam pengurangan atau penghapus sanksi administratif terdapat tiga pasal yang mengaturnya. Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang berbunyi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“Kedua, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang berbunyi pengurangan atau penghapusan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Dan ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang berbunyi pengurangan atau penghapusan surat tagihan pajak yang tidak benar. Yang banyak diurus oleh wajib pajak adalah yang pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP karena kekhilafan," lanjutnya.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama dan penandatanganan Berita Acara Forum Komunikasi Publik.
Pewarta: Zukriyati |
Kontributor Foto: Andrea Pikko |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat