Pembina Federasi Kempo Indonesia (FKI) Perwakilan Kabupaten Tana Tidung Rahmadi Utomo mengunjungi Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung dalam rangka pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk organisasinya di Kab. Tana Tidung (Selasa, 16/1).
Rahmadi mengatakan bahwa pembuatan NPWP ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pendirian organisasi resmi yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami ini organisasi baru yang didirikan untuk meningkatkan minat masyarakat Tana Tidung terhadap olahraga kempo, karena salah satu pengawas kami adalah Bupati, jadi harus memiliki NPWP,” katanya.
Ketika mengajukan permohonan, terdapat beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh wajib pajak sehingga petugas pelayanan mencoba memberikan penjelasan secara jelas dan santun agar wajib pajak dapat melengkapi persyaratannya.
“Jujur ya, kami ini memang tidak paham makannya datang ke sini. Untungnya petugas di sini ramah banget. Walaupun banyak persyaratan yang kurang, mereka tetap sabar dan membantu kami melengkapinya,” ujar Rahmadi.
Sebagai informasi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan ketika mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Pertama, salinan akta pendirian atau dokumen pendirian badan.
Kedua, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat. Ketiga, dokumen identitas diri pengurus badan. Keempat, surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha.
Setelah seluruh proses pendaftaran selesai, Petugas Pelayanan Fikri Harris menjelaskan kepada wajib pajak terkait kewajiban yang harus dipenuhi. “Karena ini status NPWP-nya sudah aktif. Jadi organisasi ini punya kewajiban untuk lapor pajak setiap tahunnya di bulan April, jika tidak nanti berpotensi dikenakan denda,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung buka setiap hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat