Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang menyediakan fasilitas area bermain untuk anak-anak bagi wajib pajak yang membawa anak ketika berkunjung ke Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten (Rabu, 20/8).

KPP Madya Dua Tangerang menyediakan area bermain berupa perosotan sebagai bentuk pelayanan prima kepada wajib pajak.

Dedi Rahardi selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Tangerang menuturkan bahwa Fasilitas area bermain ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.

Tujuan disediakan fasilitas ini adalah untuk mengakomodasi para wajib pajak yang membawa anak kecil pada saat berkujung ke KPP Madya Dua Tangerang, sehingga tetap terjaga situasi yang aman dan kondusif.

KPP Madya Dua Tangerang berusaha menyediakan pelayanan terbaik dan berharap dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh wajib pajak yang membutuhkan pelayanan di KPP Madya Tangerang.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas area bermain ini, para wajib pajak memiliki ruang untuk bermain dengan anaknya saat sedang berkunjung ke KPP Madya Dua Tangerang, sehingga suasana kondusif di lingkungan KPP Madya Dua Tangerang dapat terjaga,” pungkas Dedi.

 

Pewarta: Ibnu Wibowo
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.