Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyelenggarakan kelas pajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Materi yang dibawakan adalah Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Pelaku UMKM dan dilaksanakan secara luring di lantai IV Gedung Kanwil DJP Kaltimtara,Kota Balikpapan (Senin, 27/2).

Melalui kelas pajak ini, belasan Pelaku UMKM didampingi Tim Penyuluh Pajak diberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM. Penyuluh Pajak turut memberikan pendampingan terkait pelaporan SPT secara online dan konsultasi secara langsung atas kendala yang dihadapi.

“Terima kasih atas pencerahannya Bapak/Ibu, kami jadi paham terkait pelaporan SPT Tahunan ini,” ujar Adhayanti, salah satu peserta yang hadir.

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji