KP2KP Siak Sri Indrapura Kembali mengadakan kelas pajak, namun kali ini secara online via aplikasi Zoom mulai pukul 09.00 WIB di Siak (Rabu, 8/7). Webinar yang memfasilitasi Satker (Satuan Kerja) dan Instansi Pemerintah ini diadakan dalam rangka memfasilitasi mereka untuk mendapatkan informasi perpajakan terkait termasuk fasilitas perpajakan di masa pandemi Covid-19.

Tema webinar kali ini adalah "Fasilitas Perpajakan Barang dan Jasa di Masa Penanganan Virus Covid-19" dan Edukasi terkait pemberian NPWP baru Instansi Pemerintah. Dalam acara yang kurang lebih dihadiri 15 Instansi dan Satker dari Kabupaten Siak Jefrinaldi selaku narasumber sekaligus Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura banyak sekali memaparkan fasilitas apa saja fasilitas perpajakan yang bisa diakses selama masa pandemi Covid-19 beserta apa saja syarat dan ketentuannya.

Jefrinaldi menjelaskan webinar ini diperlukan berhubung selama pandemi Covid-19, KP2KP Siak Sri Indrapura tidak diperbolehkan melakukan kelas pajak secara tatap muka."Webinar ini merupakan alternatif baru yang efektif dan efisien sebagai sarana edukasi perpajakan. Hal ini membuktikan bahwa penyuluhan juga bisa dilakukan via daring, tidak harus bertatap muka," sambungnya.

Sesi tanya jawab dalam acara kali ini pun berlangsung hangat dan banyak mendapat respon yang positif. Apresiasi tersebut salah satunya dating dari salah satu peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak M Ridhuan. Ia mengatakan bahwa kelas pajak ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perpajakan. "Pegawai kami banyak yang baru, dan masih banyak yang belum paham dengan teknis pajak itu seperti apa, apalagi terkait fasilitas yang dibahas tadi,” ungkapnya.

Rencanya kelas pajak akan dilanjutkan Kembali pada esok hari-nya (Kamis, 9/7) guna memfasilitasi lebih banyak Instansi dan Satker di Kabupaten Siak dengan tema yang sama dan juga ditambah dengan tema yang lain yaitu "Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Potong/Pungut Pajak Instansi Pemerintah".