KP2KP Tidore bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) membuka Layanan Pojok Pajak di Kantor Bupati (Senin, 19/2). Layanan Pojok Pajak ini perlu diselenggarakan mengingat sudah memasuki masa pelaporan SPT Tahunan. Melalui layanan ini, KP2KP Tidore berharap dapat mempermudah wajib pajak di wilayah Halmahera Tengah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Layanan ini dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan berakhirnya waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 April 2018. Setiap dua minggu sekali, petugas KP2KP Tidore membuka layanan selama tiga hari. Pelayanan yang diberikan berupa konsultasi e-filing, e-biling, pembuatan bukti potong 1721 A1/A2, serta e-SPT Masa dan Tahunan.
- 22 kali dilihat