Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar membuka layanan konsultasi untuk membantu wajib pajak yang masih belum familier dengan sistem Coretax DJP di Loket Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Lantai 1 Gedung KPP Pratama Natar, Lampung Selatan (Rabu, 22/1). Dibukanya layanan konsultasi ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan serta bimbingan langsung kepada masyarakat dalam memahami sistem perpajakan terbaru.

Petugas yang melayani di loket layanan konsultasi ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak yang memiliki kompetensi dalam memberikan edukasi terkait perpajakan. “Kami siap membantu wajib pajak dalam memahami fitur-fitur Coretax (DJP –red), serta memberikan solusi atas kendala teknis yang mungkin terjadi saat menggunakan sistem ini,” terang Muhadi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Natar.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Natar, Bambang Sugiharto, mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki kendala dalam menggunakan Coretax DJP untuk memanfaatkan layanan ini. "Kami berharap layanan ini dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Konsultasi ini gratis, dan kami siap memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat," ujar Bambang.

"Selain loket layanan konsultasi ini, KPP Pratama Natar juga menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp sehingga layanan perpajakan dapat mencakup masyarakat lebih luas. KPP Pratama Natar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi mendukung sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien," tutup Muhadi.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Sanyya Dewi Cantika
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.