
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pinrang dalam rangka pelaksanaan evaluasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan para tenaga pendidik seluruh Kabupaten Pinrang (Kamis, 12/5).
Tenaga pendidik yang dimaksud tersebut antara lain adalah guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang.
Setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Pinrang untuk meminta data NPWP seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kabupaten Pinrang, pihak KP2KP Pinrang pun melakukan monitoring kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ASN di wilayah Kabupaten Pinrang.
Menurut Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang, kepatuhan pelaporan oleh para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pinrang.
“Menurut data per 31 Maret 2022 kemarin sesuai dengan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang terpantau 71 persen sudah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu yaitu sejumlah 1693 WP. Nilai persentase tersebut tergolong rendah apabila disandingkan dengan dinas lain,” ungkap Reiza.
Reiza menambahkan bahwa dari 42 SKPD di wilayah Kabupaten Pinrang, terdapat 11 SKPD yang sudah mencapai 100 persen dalam hal pelaporan SPT Tahunannya, sedangkan 3 terendah ditempati oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Peleteang, dan Dinas Ketahanan Pangan dengan persentase pelaporan mencapai 75 persen.
“Kami memohon dukungan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang untuk dapat mengkoordinasikan para ASN agar dapat lebih patuh lagi dalam menjalankan kewajibannya sebaga wajib pajak. Kualitas data juga perlu dijamin dengan terus memperbarui data kepegawaian apabila terdapat guru yang sudah pensiun untuk segera menonaktifkan NPWP nya sehingga tidak menjadi beban untuk menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Reiza.
Pada penghujung kegiatan, Alimuddin selaku operator perpajakan di Disdikbud Pinrang menyambut baik dan mendukung penuh upaya dari DJP.
“Kami akan terus memantau dan memberikan edukasi kepada para guru agar dapat meningkatkan kembali kepatuhan perpajakannya. Terlebih hal tersebut juga dimaksudkan agar para guru tersebut terhindar dari sanksi denda apabila tidak melaporkan SPT Tahunannya,” ucapnya. “Tentu saya yakin juga pihak DJP bisa sedikit memaklumi karena para guru adalah ASN yang lokasinya ada di seluruh penjuru Kabupaten Pinrang termasuk daerah yang sulit dijangkau jaringan internet sehingga sulit untuk mendapat update dari pusat, untuk itu kami juga mohon maklum,” pungkas Alimuddin.
- 9 kali dilihat