Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait kendala pada aplikasi e-Faktur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman (Jumat, 23/8).

"Saat saya ingin membuka aplikasi e-Faktur, muncul notifikasi This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use. Itu kenapa ya, Bu?" tanya wajib pajak.

Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan solusi atas permasalahan tersebut dan memberikan asistensi untuk mengatasi error. "Saat ini sudah ada patch update terbaru aplikasi e-Faktur 4.0 yang dapat diunduh di https://installer-efaktur.pajak.go.id/. Setelah diunduh, ekstrak file tersebut sehingga menghasilkan tiga file berjenis exe atau type application (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd). Salin atau klik copy tiga file hasil ekstrak tersebut, kemudian tempel atau klik paste pada folder e-Faktur 4.0 yang sudah ada sehingga menggantikan file yang lama," jawab Petugas KP2KP Pariaman.

"Pastikan tiga file exe di folder e-Faktur 4.0 sudah bertanggal 11 Agustus 2024. Setelah itu, Ibu bisa mencoba kembali membuka aplikasi e-Faktur," tambah Petugas KP2KP Pariaman.

Setelah aplikasi berhasil dibuka, Wajib Pajak PKP tersebut ingin membuat beberapa faktur pajak keluaran. Petugas KP2KP Pariaman memberikan asistensi langkah demi langkah, mulai dari permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-Nofa, perekaman referensi range faktur di aplikasi e-Faktur, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur hingga terbitnya faktur pajak di aplikasi e-Faktur versi 3.2. Setelah itu, petugas juga menjelaskan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN di web-efaktur.pajak.go.id.

Petugas selalu mengingatkan agar tidak terlambat dalam melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. "Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah hingga akhir bulan berikutnya. Jika Wajib Pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000," ujar Petugas KP2KP Pariaman.

Wajib Pajak merasa senang atas pelayanan yang telah diberikan dan mengucapkan terima kasih atas solusi yang ditawarkan.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto:
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.