Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memberikan layanan panggilan video (video call) untuk melakukan verifikasi data wajib pajak yang mengajukan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon (Rabu, 28/9).

Layanan panggilan video ini sejalan dengan ketentuan verifikasi data sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Layanan panggilan video sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik diterapkan sejak masa pandemi dimulai. Kelebihan verifikasi data melalui panggilan video adalah data yang diperoleh lebih cepat dan lebih praktis.

Petugas melaksanakan verifikasi data atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak yang bergerak di bidang usaha real estat yang berlokasi di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Layanan panggilan video menjadi alternatif pilihan KPP Pratama CIlegon dalam optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak di Kota Cilegon.

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh petugas ketika melakukan panggilan video sesuai dengan pertanyaan yang diajukan ketika dilakukan verifikasi lapangan. Wajib pajak juga harus menunjukkan lokasi usaha pada saat melakukan panggilan video agar data yang diperoleh KPP merupakan data valid.

Di akhir panggilan video, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh.

 

Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani
Editor:Ida R. Laila, Mutia Ulfa