Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong turut serta mempersiapkan infrastruktur pendukung layanan tatap muka agar dapat segera beradaptasi di era kenormalan baru guna pencegahan penyebaran Covid-19, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Serpong (Jumat, 12/06). 

Persiapan ini meliputi pemasangan kaca pembatas transparan (shield) antara petugas dan wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan help desk, pemasangan pembatas jarak duduk di ruang tunggu TPT serta pembatasan jumlah wajib pajak yang berkunjung ke KPP.

Selain itu, KPP Pratama Serpong juga menyediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan agar mudah dijangkau, wastafel dan pengecekan suhu menggunakan thermo gun di pintu masuk KPP, serta menyiapkan masker untuk seluruh pegawai dan juga face shield untuk pegawai yang memiliki kemungkinan untuk kontak langsung dengan wajib pajak.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor serta melaksanakan imbauan dan aturan dari Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangerang Selatan Nomor 33/Kep.163-Huk/2020 terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang Selatan.

Penyediaan fasilitas dilakukan agar para petugas dan wajib pajak nyaman serta merasa aman dalam menjalankan dan memanfaatkan layanan perpajakan secara tatap muka. Di lain sisi, wajib pajak juga tetap diimbau untuk menggunakan layanan daring dari rumah saja untuk mengurangi kerumunan di lingkungan kantor.